TEMPO.CO, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan terpidana penggelapan pajak, Gayus Tambunan, dizinkan ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 9 September 2015. Izin itu keluar lantaran Gayus harus mengikuti sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Namun setelah sidang, Gayus malah bebas mampir di restoran di bilangan Jakarta Selatan. Tak hanya sekadar makan-makan, di restoran tersebut mereka bertemu dengan dua orang--yang diketahui seorang anggota komunitas blogger. Akar permasalahan pun muncul di sana. Gayus tertangkap kamera sedang duduk di sebuah meja makan bersama dua orang wanita.
Publik bertanya-tanya apakah sang pengawal menerima uang dari Gayus. Gayus beberapa kali bisa dengan mudah melenggang keluar rumah tahanan dengan memberikan imbalan kepada pegawai LP. Namun dalam kasus ini, Agus mengatakan, tidak ada upaya penyuapan yang dilakukan Gayus kepada para pengawalnya itu.
Berdasarkan pengakuan pengawal, hal itu dilakukan karena mereka sudah dekat cukup lama selama di dalam LP. "Menurut pengakuan pengawal sih tidak ada sogokan. Mungkin mereka sudah menjalin ikatan emosional," katanya.
Akibat kelakuannya tersebut, dua orang pengawal Gayus terancam mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. "Nanti hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Biar mereka yang memutuskan sanksi nya," kata dia.
Sementara itu, Gayus Tambunan mendapatkan sanksi berupa pemindahan LP ke LP Gunung Sindur Bogor. Di sana ia ditempatkan di sel isolasi dan tidak diperkenankan berbaur dengan narapidana lain. Selain itu, Gayus terancam tidak akan mendapatkan remisi dari Kemenhukam.
Di LP Sukamiskin, Gayus baru menjalani masa hukuman sekitar empat tahun, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
IQBAL T. LAZUARDI S.