TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengaku baru mengetahui kabar soal salah satu pemimpin Dewan, Fahri Hamzah, yang mencoba mengintervensi proses Mahkamah Kehormatan Dewan dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon.
"Justru itu saya baru mendengar bahwa Pak Fahri mengirimkan surat kepada MKD. Kita lihat saja nanti apakah surat itu resmi menggunakan, misalnya, kop dari Dewan atau seperti apa, tapi sebaiknya nanti setelah beliau pulang kita klarifikasi," kata politikus Partai Demokrat ini.
Kemarin, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengaku menerima surat bernomor PW13895/DPR RI /IX/2015 tertanggal 17 September 2015 dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Dalam surat tersebut, Fahri meminta MKD tak membuka berkas dan informasi kepada publik dan media massa tentang penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan rombongan Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu dengan calon Presiden Amerika, Donald Trump.
Terlepas dari Fahri Hamzah mengirimkan surat menggunakan kop DPR atau tidak, Agus mengaku tidak setuju apabila proses penyelidikan MKD dilakukan secara tertutup. "Seyogianya saya juga ingin MKD melakukannya secara transparan. Transparansi itu juga yang kita perlukan supaya itu diketahui masyarakat. Sebab, melalui media, semuanya kan dapat dimengerti apa yang kita lakukan selama ini," katanya.
Agus mengatakan, sekembalinya Fahri dari menunaikan ibadah haji, ia akan membicarakan soal surat yang diserahkan Fahri kepada MKD, apakah Fahri mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi atau mewakili DPR secara keseluruhan.
DESTRIANITA K