TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan pencabutan izin bagi perusahaan pembakar hutan. Di sisi lain, dia juga meminta agar masyarakat diberi pengertian mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan.
"Saya perintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak segan mencabut izin konsesi bagi mereka yang tidak bertanggung jawab pada lahan konsesi yang telah diberikan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 23 September 2015.
Jokowi mengeluarkan pernyataan itu saat memberi pengarahan kepada prajurit dan petugas pemadam kebakaran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pemerintah telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka. Menurut Jokowi, ulah pembakar hutan telah menyebabkan negara rugi triliunan rupiah. Ia mengatakan lahan yang terbakar bukan hanya ratusan hektare, tapi juga puluhan ribu hektare.
Kepada para pemadam kebakaran dan pihak yang membantu upaya pemadaman, Jokowi menyampaikan apresiasinya. "Ada beberapa lokasi titik api sudah padam, tapi masih ada yang harus dipadamkan. Terima kasih atas kerja kerasnya."
Jokowi mengaku selalu memantau perkembangan penanganan kebakaran hutan. Tak hanya saat di Jakarta, bahkan ketika berada di luar negeri pun ia terus mendapat laporan terakhir. Dia meminta semua pihak, baik TNI, Kepolisian, pemerintah daerah, maupun masyarakat, bekerja memadamkan api.
Pemerintah, kata Presiden, telah mengerahkan satu pesawat jenis CN 295 dan tiga Casa 212 untuk melakukan pemadaman. Pesawat-pesawat yang ada di semua provinsi juga telah dikerahkan, termasuk 17 helikopter, untuk pembuatan waterbombing yang berfungsi menjatuhkan air dari udara. "Kami juga telah menyebarkan 200 ton lebih garam untuk datangnya hujan buatan."
Untuk penanganan dari jalur darat, pemerintah sudah mengerahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta kepolisian. "Sudah 2.159 prajurit TNI dan Polri dan telah didatangkan prajurit tambahan sebanyak 500 prajurit, sehingga total 2.659 personel," kata Presiden.
Menurut dia, tidak ada cara untuk mengatasi kebakaran di atas lahan gambut itu selain memperbaiki tata kelola lahan gambut serta membuat kanal. "Wajibkan seluruh pemilik konsesi membuat kanal. Juga harus ada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
FAIZ NASHRILLAH