Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana DPR Selundupkan Pasal Rokok di RUU Kebudayaan?  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Lembaga peduli anak Gagas Foundation, di Mataram melakukan aksi Hari Anti Tembakau. Dimulai dari depan SMAN 5 Mataram, mereka membersihkan puntung rokok yang berserakan di jalanan hingga ke lokasi kegiatan kampanye sejauh satu kilometer, 31 Mei 2015. TEMPO/SUPRIYANTHO KHAFID
Lembaga peduli anak Gagas Foundation, di Mataram melakukan aksi Hari Anti Tembakau. Dimulai dari depan SMAN 5 Mataram, mereka membersihkan puntung rokok yang berserakan di jalanan hingga ke lokasi kegiatan kampanye sejauh satu kilometer, 31 Mei 2015. TEMPO/SUPRIYANTHO KHAFID
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dituding menyelundupkan pasal ihwal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Dengan masuknya pasal ini, rokok kretek akan dilindungi sebagai warisan kebudayaan.

“Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik. Tidak ada di dunia lain tradisi meramu tembakau dengan cengkeh kecuali di Indonesia,” kata Taufiqul Hadi, anggota Badan Legislasi dari Fraksi NasDem, Senin 21 September 2015. Meski mengakui memasukkannya, Taufiq enggan disebut telah menyelundupkan pasal tersebut.

Masuknya pasal ini mendapat tentangan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. “Mengapa mesti kretek? Keris saja tidak dimasukkan. Kenapa pula disebut khusus sebagai salah satu warisan budaya?” kata Kartono Mohamad, penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Ia melihat dimasukkannya pasal kretek ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan rakyat.

Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam Ayat 1 Pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam Pasal 49.

Karena merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi; memfasilitasi pengembangan kretek tradisional; mensosialisasinya, mempublikasikan, dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Menurut Kartono, kewajiban ini membuat pemerintah justru mempromosikan hal yang membahayakan publik. “Dibikin festival kretek itu sama saja menyuruh anak merokok. Para penyelundup pasal kretek ini tidak mempedulikan bahwa tembakau untuk kretek itu 60 persen impor,” ujar Kartono.

Anggota Komisi Kebudayaan, Yayuk Sri Rahayu, mengakui Baleg-lah yang memasukkan pasal kretek. “Tapi kami menyetujui pasal itu dimasukkan, karena tradisi mengisap kretek ada di tiap desa,” kata Yayuk, Kamis lalu, kepada Tempo. Ia menjelaskan, tahapan di Badan Legislasi sudah selesai. “Kami setuju untuk membawanya di rapat paripurna DPR.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Taufiq, saat mendiskusikan soal rancangan undang-undang tersebut dengan komisi (harmonisasi), ada salah seorang anggota Badan Legislasi yang mengusulkan agar kretek diakui sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. “Oleh Komisi X, mereka sepakat bahwa kretek akan kita akui sebagai warisan budaya Indonesia,” ujar Taufiq. Harmonisasi berlangsung sejak Juni hingga 14 September lalu.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kacung Marijan, memilih tidak mengomentari hadirnya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. “Nanti saya lihat dulu, tunggu draf finalnya dari DPR,” ujarnya pada Jumat lalu.

Menurut Kacung, RUU Kebudayaan bertujuan mengatur pemerintah mengelola kebudayaan dan memfasilitasinya. “Posisi pemerintah dalam RUU adalah bagaimana mengelola kebudayaan,” ucapnya.

Kacung tidak menampik anggapan bahwa tradisi mengisap kretek merupakan bagian dari kebudayaan lantaran berlangsung turun-temurun. Tapi, kata dia, kebudayaan itu bisa baik dan buruk. “Tenung itu bagian dari kebudayaan. Tapi apa kita akan melestarikan kebudayaan yang tidak baik?” ucapnya.  

ISTIQOMATUL HAYATI

Catatan: Artikel ini sebelumnya dimuat di Koran Tempo edisi 22 September dengan judul "DPR Selundupkan Pasal Rokok".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

5 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

20 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar