TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa, disebut-sebut dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Jero diduga memberikan Rp 610 juta kepada Daniel untuk kegiatan operasionalnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Dody Sukmono, dalam dakwaannya menjelaskan dugaan pemberian uang kepada Daniel bermula dari komunikasi Daniel dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Djoko Suyanto, di Istana Presiden pada September 2011.
"Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik hanya memiliki anggaran dalam APBN sekitar Rp 1,4 miliar," kata Dodi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 September 2015.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, lanjut Dody, Daniel ternyata membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN, seperti bantuan lembur untuk staf.
Keluhan Daniel disampaikan oleh Djoko saat bertemu Jero Wacik beberapa pekan kemudian. Jero kemudian menawarkan bantuan dana kegiatan operasional pada Daniel sebesar Rp 25 juta per bulan.
Jero memerintahkan anak buahnya di Kementerian ESDM, Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Sri Utami untuk mencarikan dana tersebut.
Mulai 15 November 2011 hingga Juli 2013, pemberian uang kepada Daniel Sparringa rutin dilakukan Jero melalui anak buahnya. Total duit yang diberikan mencapai Rp 610 juta, yang berasal dari dana kickback rekanan jasa konsultasi di Kementerian ESDM.
Jero didakwa telah memerintahkan bawahannya secara melawan hukum mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Total duit yang diminta Jero sebesar Rp 10,3 miliar, termasuk yang diberikan kepada Daniel Sparringa.
Selain itu, Jero juga didakwa atas dua tindak pidana korupsi lainnya. Dalam dakwaan pertama, Jero disebut menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. "Selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004-2009, terdakwa meminta DOM diberikan langsung pada dirinya kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah," ucap Dody.
Terdapat selisih pengeluaran DOM dari kas negara sebesar Rp 10,59 miliar. Sejumlah Rp 8,4 miliar dimanfaatkan Jero untuk diri sendiri dan keluarga.
Selanjutnya, Jero juga didakwa menerima hadiah untuk pembayaran ulang tahun dirinya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.
Daniel berulang kali menyanggah telah menerima duit Jero Wacik.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA