TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan sejumlah kebijakan baru di institusinya untuk mengurangi kekhawatiran kriminalisasi pejabat negara.
“Penegakan hukum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik, bisa dimanfaatkan untuk kepetingan persaingan usaha, kepentingan pribadi atau golongan, oleh karena itu kami sudah membuat kebijakan di Polri,” kata dia di depan bupati dan wali kota di Jawa Barat yang berkumpul di Bandung, Selasa, 22 September 2015.
Badrodin merinci, pertama adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah yang tengah mengikuti proses pemilihan kepala daerah atau pilkada ditangguhkan. “Kasus-kasus tipikor menyangkut kepala daerah yang ikut pilkada ditunda penyidikannya sampai dengan pilkada selesai,” kata dia.
Menurut Badrodin, ada sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah ditunda prosesnya. “Ada beberapa kasus kepala daerah yang kita tunda, bukan berarti tidak kita proses. Kita proses setelah pilkada selesai,” kata dia.
Selanjutnya, Badrodin memastikan, kasus terkait lelang yang dilaporkan pesaing yang tidak menang tidak akan dilayani polisi. “Biasanya yang kalah pasti membuat sanggahan, sudah dijawab tetapi tidak puas, dia lapor polisi. Kasus seperti ini tidak perlu dilayani, kalau memang tidak ada jelas-jelas tertangkap tangan misalnya ada gratifikasi, atau penyuapan di situ,” kata Badrodin.
Baca juga:
Habis Disebut Tolol oleh Menteri, Gayus Dikepung 40 CCTV dan…
Terbongkar Rahasia Mengapa Messi Sering Gagal Eksekusi Penalti
Badrodin melanjutkan,kasus yang menyangkut laporan penyimpangan untuk proyek pembagunan yang belum selesai akan diproses menjadi bahan penyelidikan saat pembangunan sudah selesai. “Kalau proyek belum selesai, kita lakuan penyelidikan, proyeknya bisa terbengkalai, yang rugi masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya: sudah mengirim...