TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, mengatakan para pemberi izin keluarnya terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, dari sel tahanan perlu dicurigai.
"Kementerian Hukum dan HAM perlu cari tahu apakah ada gratifikasi atau suap kepada para pemberi izin keluarnya Gayus Tambunan," kata Lalola saat dihubungi, Selasa, 22 September 2015.
Lalola mengatakan sangat tidak masuk akal petugas LP, bahkan kepala LP, memberikan izin kepada Gayus untuk ke luar sel. Padahal Gayus adalah salah satu terpidana yang “bandel”. Keluarnya Gayus dari jeruji besi bukan untuk pertama kalinya. Gayus sebelumnya pernah tertangkap kamera wartawan sedang menikmati pertandingan tenis dunia di Bali beberapa tahun lalu. "Bagaimana bisa Gayus diberikan izin keluar padahal track record-nya buruk karena pernah juga kabur dari LP?" ujarnya.
Selain itu, Lalola mengatakan, alasan Gayus ke luar penjara tidak terlalu kuat. Tujuan kehadiran Gayus dalam sidang perceraian seharusnya bisa diwakilkan pengacaranya, sehingga kehadiran Gayus dalam bentuk fisik tidak diperlukan dalam persidangan itu.
"Dalam hukum perdata, seperti kasus perceraian, kehadiran fisik bisa diwakili oleh pengacara yang sudah diberikan kuasa. Jadi pemanggilan sidang perceraian dari pengadilan agama itu sebenarnya bisa diabaikan oleh Gayus," tuturnya.
Narapidana penggelapan pajak, Gayus Tambunan, hari ini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan ini buntut dari beredarnya foto Gayus yang tertangkap sedang berada di restoran bersama dua perempuan. Hal ini ia lakukan setelah menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September 2015.
Gayus merupakan narapidana kasus penggelapan pajak. Sejak 2011, ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
MITRA TARIGAN