TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, melaporkan dugaan gratifikasi dari Direktur Utama Pelindo II RJ Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Masinton mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa surat yang menunjukkan pemberian perabot rumah untuk Rini.
"Dalam surat nota dinas ini disebut Dirut Pelindo mengarahkan pengeluaran untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN," kata Masinton di gedung KPK, Selasa, 22 September 2015.
Nota dinas itu bertanggal 16 Maret 2015. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Manajer Umum Dawud itu, tercantum permohonan dana kepada Direktur Umum dan Keuangan Pelindo agar menyediakan dana pembelian perabot rumah dengan total Rp 200 juta untuk Rini Soemarno.
Masinton menyatakan belum tahu maksud di balik gratifikasi itu. "Saya ke sini untuk memberi informasi pada KPK sekaligus meminta klarifikasi agar ditindaklanjuti KPK," ucapnya. Dia juga menyebut gratifikasi ini masih paket hemat. "Nanti ada paket jumbonya."
RJ Lino sedang menjadi sorotan terkait dengan dugaan korupsi di Pelindo II. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI akhir Agustus lalu menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok untuk mencari bukti penyelewengan pengadaan crane.
Selain itu, Lino dikritik karena memperpanjang konsesi Jakarta International Container Terminal kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port. Serikat Pekerja JICT melaporkan, ada pelanggaran dalam perpanjangan konsesi itu karena tak sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran.
Perabotan yang dibeli untuk Rini Soemarno sebagai berikut:
- 1 kursi sofa tiga dudukan senilai Rp 35 juta
- 2 kursi sofa satu dudukan senilai Rp 25 juta
- 1 meja sofa senilai Rp 10 juta
- 6 kursi makan senilai masing-masing Rp 3,5 juta
- 1 meja makan senilai Rp 25 juta
- 1 set perlengkapan ruang kerja senilai Rp 59 juta
Total: Rp 200 juta
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA