Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rokok Kretek Masuk RUU Kebudayaan, PPP Setuju

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kebudayaan dari Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, mendukung klausul soal kretek masuk draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Ia menilai perlindungan kretek sebagai warisan budaya tak berhubungan dengan industri rokok Tanah Air.

"Kami tak masuk domain industri, tapi hanya ingin beritahukan kepada generasi berikutnya bahwa kretek ini warisan asli Indonesia, bukan malah rokok modern yang beredar saat ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 22 September 2015.

Komisi Kebudayaan dan Badan Legislasi DPR memasukkan pasal kretek sebagai jenis warisan budaya ke RUU Kebudayaan. Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk ayat 1 pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam Pasal 49.

Karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi; memfasilitasi pengembangan kretek tradisional; serta mensosialisasi, mempublikasikan, dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Reni mengatakan persoalan kretek sebagai warisan budaya tak berarti mengajari generasi muda menggandrungi rokok. Kretek disandingkan dengan batik, bahasa daerah, arca, dan bentuk kesenian tradisional lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini lho produk kebudayaan selain candi dan cerita hebat lainnya karena kretek pasti lahir dari peradaban yang sangat besar," ujarnya. Reni mencontohkan, kejayaan masyarakat Indonesia dulu yang mampu mengekspor kretek hingga ke beberapa negara Eropa.

"Itu budaya Indonesia, tapi makin lama makin hilang karena bahan baku rokok serba impor dengan hadirnya rokok modern," ucapnya.

DPR segera mengesahkan draf RUU Kebudayaan lewat rapat paripurna. Selanjutnya, rancangan yang disetujui akan dibahas kembali oleh Komisi Kebudayaan dan pemerintah. "Prosesnya masih panjang, mungkin setahunan," katanya.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

17 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

20 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

30 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

31 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

33 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

33 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

33 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

35 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.