TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masinton menyambangi KPK dengan membawa sejumlah berkas. "Ini masih paket hemat, belum paket jumbo," kata Masinton di gedung KPK, Selasa, 22 September 2015.
Masinton mengaku memiliki laporan lengkap terkait dengan gratifikasi tersebut. Dia menuding Lino telah memberikan perabotan rumah buat Rini senilai Rp 200 juta. Pemberian itu dilakukan pada Maret 2015.
Menurut Masinton, kedatangannya ke KPK karena ingin meminta klarifikasi dan informasi soal pemberian tersebut. "Dalam Undang-Undang Tipikor jelas bahwa penyelenggara negara tidak boleh memberi atau menerima," ujarnya.
RJ Lino saat ini sedang menjadi sorotan terkait dengan dugaan korupsi di Pelindo II. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhir Agustus lalu menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok untuk mencari bukti penyelewengan pengadaan crane.
Selain itu, Lino dikritik karena memperpanjang konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) pada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port. Serikat Pekerja JICT melaporkan ada pelanggaran dalam perpanjangan konsesi itu karena tak sesuai Undang-Undang Pelayaran.
Sampai berita ini ditulis, Menteri Rini Soemarno dan RJ Lino belum bisa dikonfirmasi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA