TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) gerah dengan anggapan industri kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. "Kerugian terbesar yang kami alami adalah tuduhan sebagai penyebab kebakaran," kata Ketua Gapki Joko Supriyono dalam konferensi pers, Selasa, 22 September 2015.
Dia mengklaim Gapki telah konsisten berkomitmen pada zero burning policy atau kebijakan tanpa pembakaran. Namun, ucap Joko, kebakaran lahan tidak terelakkan pada cuaca yang panas dengan angin kencang seperti sekarang ini akibat lahan konsesi yang berbatasan dengan semak belukar. "Lahan kami sering terkena percikan api," ujarnya.
Gapki mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 hektare.
Selain itu, tutur dia, ada peraturan pemerintah dan peraturan gubernur yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran guna membuka lahan. Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono mengatakan perlu ada perubahan dalam aturan-aturan tersebut. "Kalau tidak bisa, minimal harus ada standar prosedur yang jelas," ujar Eddy.
AHMAD FAIZ IBNU SANI