TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jumlah tersangka kebakaran hutan bertambah menjadi 10 korporasi dan 178 orang. Tujuh dari sepuluh tersangka korporasi itu antara lain PT BMH, RPP, dan RPS dari Sumatera Selatan, LIH dari Riau, serta GAP, NBA, dan ASP dari Kalimantan Tengah.
"Kabar terakhir yang saya terima ada sepuluh korporasi. Semuanya sedang diproses," katanya saat dihubungi, Selasa, 22 September 2015.
Adapun tersangka yang sudah ditahan adalah 71 dari perseorangan dan 5 orang dari korporasi. Tersangka korporasi merupakan pejabat perusahaan, seperti manajer operasional dan manajer umum. Untuk korporasi, penyidik terkendala menetapkan tersangka perseorangan atau otak pembakaran hutan yang berasal dari korporasi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 huruf h, Pasal 99 ayat 1, Pasal 108, serta Pasal 117. Bagi tersangka korporasi, hukuman dapat ditambah berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d.
Tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, serta denda Rp 3 miliar maksimal Rp 10 miliar. Polisi juga akan memberikan sanksi administrasi dan mencabut izin perusahaan. Selain itu, pemerintah bakal memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau black list beserta orang-orangnya.
Saat ini Polri menangani 184 laporan kasus kebakaran hutan. Sebanyak 127 kasus sudah masuk penyidikan, 16 kasus masih penyelidikan, dan sisanya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat.
DEWI SUCI RAHAYU