TEMPO.CO, BANDUNG - Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan segera memindahkan Gayus Tambunan ke Lembaga Pemasyarakatan yang lebih ketat pengamanannya. Ini menyusul tingkah laku Gayus Tambunan yang kerap tersorot kamera berkeliaran di luar Lapas.
“Pasti saya pindahkan,” kata Yasonna usai menghadiri acara rapat kordinasi penyerapan anggaran di kantor Bappeda Jawa Barat, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Yasonna, Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor telah disiapkan untuk menampung Gayus Tambunan menghabiskan masa tahanannya. Lokasi sedang disiapkan. “Saya mau lihat kesiapannya di sana. Nanti akan dibicarakan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk kesiapan teknisnya," ujar dia.
Yasonna mengatakan, Gunung Sindur mempunyai sistem pengamanan yang cukup ketat. Lapas para bandar narkoba tersebut memiliki sistem pengamanan berlapis. “Di sana bakal terkontrol. Soalnya pengamannya berlapis. Ada polisi dan BNN,” kata dia.
Rencana pemindahan Gayus tersebut direncanakan akan dilaksanakan minggu depan setelah hari raya Idul Adha. “Tapi belum sekarang. Kita sedang siapin,” kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM Agus Toyib mengatakan, Gayus telah terbukti melipir ke sebuah restoran di Jakarta. Kejadian tersebut dilakukan Gayus setelah mengikuti sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September 2015. “Berdasarkan pengakuan pengawal, betul ada penyimpangan,” kata dia.
Kejadian ini berawal dari beredarnya foto Gayus Tambunan yang sedang berada di sebuah restoran. Di dalam foto itu, Gayus terlihat duduk di meja makan dengan mengenakan kaus biru dan topi bersama dua perempuan. Foto tersebut diunggah melalui laman Facebook milik Baskoro Endrawan
Pada dinding laman Facebook-nya, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihatnya pada 9 September 2015 di sebuah restoran di Jakarta.
Gayus merupakan narapidana kasus penggelapan pajak. Sejak 2011, ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
IQBAL T. LAZUARDI S