TEMPO.CO, Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memberikan sanksi administrasi kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, yang mengawal terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, berpelesiran ke luar tahanan beberapa waktu lalu.
"Saya sudah minta melalui Kepala Kanwil untuk dibuat tindakan. Paling tidak dia digeser saja. Nanti ada tindakan administrasi," kata Yasonna di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 22 September 2015.
BACA JUGA
Di Desa Ini,Perempuan Bisa Berubah Jadi Pria, dan Sebaliknya
4 Tokoh Ini Bakal Jadi Lawan Berat Ahok di Pilkada DKI 2017
Terkait dengan Gayus, Yasonna menuturkan pria tambun itu telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori register F. Selain diisolasi, Gayus terancam tidak mendapatkan remisi tahunan.
"Kalau masuk register F, remisinya dipertimbangkan kembali dan akan sangat lama. Sekarang dia diisolasi," ucap Yasonna.
Selain itu, karena menilai pelanggaran yang dilakukan Gayus cukup berat, Yasonna memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar terpidana tersebut dipindahkan ke LP Gunung Sindur.
"Tinggal prosedur saja. Saya juga akan meninjau Gunung Sindur, karena itu adalah LP yang kita konsentrasikan khusus untuk bandar narkoba. Biar saja dia gabung di situ," ujarnya.
PUTRA PRIMA PERDANA
BERITA MENARIK
Ribuan Hewan Mati Misterius, Ini Sinyal Kiamat 28 September?
Aksi Manusia Jelek Sedunia Bikin Mulas, Lihat Tampangnya