TEMPO.CO, Jakarta - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pernah melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang dititipkan di Bank Indonesia. Verifikasi dilakukan pada 17 November 2014.
Menurut putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, harta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu yang disita negara senilai Rp 74 miliar. Angka itu terdiri atas pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, 31 logam mulia. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Datas Ginting, eksekusi yang dilakukan pihaknya belum mencapai 50 persen dari total harta yang dimiliki Gayus. (Baca: Gayus Tambunan Nongkrong di Resto, Ini Pengakuan Pengawal)
Kejaksaan juga sudah mengamankan dan membekukan aset-aset Gayus yang belum dieksekusi. Caranya melalui penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset atau repatriasi. Pusat Pemulihan juga akan melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus.
Aset-aset Gayus yang sudah disita Kejaksaan kemudian dilelang. Pada pertengahan 2015, Kejaksaan melakukan lelang terakhir aset Gayus berupa apartemen seluas 72 m2 di Graha Cempaka Mas, mobil Honda Jazz keluaran 2008, dan mobil Ford Everest yang juga keluaran 2008. (Baca: Gugat Cerai, Istri Gayus Tambunan Keluar dari PNS Sejak 2010)
ANTON A. | SUNDARI