TEMPO.CO, Makassar-Tim kuasa hukum Abraham Samad mempertanyakan penambahan pasal dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. Penambahan pasal mengindikasikan kepolisian tidak profesional dan memaksakan kasus itu. Terlebih, itu baru dilakukan menjelang pelimpahan tahap kedua Abraham.
Pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, menilai penambahan pasal itu mengindikasikan kepolisian memang telah melakukan kriminalisasi. Musababnya, penerapan pasal terhadap tindak pidana yang diduga dilakoni Abraham baru dicarikan belakangan. "Terkesan yang penting AS ditetapkan tersangka. Soal pasalnya belakangan," kata Adnan, kepada Tempo, Senin, 21 September.
Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik kepolisian mencantumkan pasal baru berupa Pasal 263 KUHP dan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, Abraham cuma dijerat Pasal 264 KUHP subsider Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP beserta Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Penambahan pasal itu, Adnan mengatakan amat merugikan Abraham. Musababnya, hal itu membuat kepastian hukum terhadap tersangka menjadi tidak jelas. Belum lagi, strategi pendampingan tim kuasa hukum tentu mesti diubah. Tim kuasa hukum mesti mempelajari lagi materi perkara berkaitan pasal baru yang menjerat alumnus Universitas Hasanuddin itu.
Pengacara Abraham lainnya, Abdul Azis, berpendapat penambahan pasal itu tidak tepat lantaran dilakukan tanpa adanya pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya, dalam setiap kasus, penerapan pasal itu mestinya sesuai perbuatan dan didukung oleh alat bukti yang ada. "Kami mempertanyakan dari mana itu kenapa bisa ditambahkan pasal baru," ujarnya.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan tidak ada yang salah dengan penambahan pasal itu. Kepolisian tidak perlu melaporkan adanya penambahan pasal ke kuasa hukum tersangka. Barung menegaskan proses penyidikan terhadap Abraham sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku secara profesional dan transparan.
Barung melanjutkan penambahan pasal itu juga merupakan hasil penelitian dari kejaksaan. Karena itu, tudingan bahwa polisi memaksakan penyidikan dinilainya tidak tepat. "Harusnya tim kuasa hukum mengawal kasus itu saat penyidikan, termasuk di kejaksaan. Kalau sekarang semuanya sudah clear dari jaksa penuntut umum," ucapnya.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN