Polisi menemukan grup ini pada Januari 2015. Dalam penyidikan polisi, di grup cabul itu ada 34 video dan 26 film cabul. Anggota grup cabul "film seru" ini mencapai 438 orang.
Namun film itu tidak hanya diunggah terdakwa. Sebagian film juga diunggah anggota grup. Memang grup ini tidak terbuka seperti yang lain. Polisi yang berpatroli digital mencoba masuk dengan aplikasi dan syarat tertentu dari pengelola.
Setelah berhasil masuk menjadi anggota grup, polisi menjebak terdakwa dengan berpura-pura ingin berkenalan. Lalu, pada 19 Mei lalu, polisi yang menyamar dalam akun Facebook sebagai perempuan itu janjian dan bertemu di Terminal Jombor. Lalu lelaki itu ditangkap dan diproses hukum.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia hanya iseng dan bersenang-senang dalam membuat grup cabul itu. Selain itu, ia ingin memperdalam ilmu teknologi informasi.
"Untuk senang-senang dan memperdalam ilmu TI," kata Prakoso, yang mengenakan baju berwarna putih saat sidang.
MUH SYAIFULLAH