TEMPO.CO, Yogyakarta - Dengan alasan ingin memperdalam ilmu teknologi informasi (TI), seorang sopir taksi membuat grup di media sosial dengan konten film dan foto cabul. Sudah dua tahun Prakoso Sasongko, 47 tahun, warga Jetis, Yogyakarta, menjalankan grup "film seru" ini.
Tak dinyana, ternyata polisi sering melakukan patroli digital. Akibatnya, ia harus ditahan dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Tapi, karena tidak ada saksi, pelaku langsung ke pemeriksaan tersangka," kata juru bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sumedi, Senin, 21 September 2015.
Jaksa penuntut umum dalam kasus pornografi ini, Yunik Widayatmi, menjerat Prasongko dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara. Tidak cukup itu, jika terbukti, Prasongko akan didenda maksimal Rp 1 miliar. Jaksa juga menjerat pelaku cabul di dunia maya ini dengan Pasal 32 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
"Terdakwa merupakan pengelola grup di Facebook yang berisi foto dan video porno," kata jaksa Yunik.
Selanjutnya, polisi menemukan grup cabul ini dengan cara menyamar...