TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau memeriksa dua perusahaan Hutan Tanam Industri yang terindikasi membakar hutan di Indragiri Hilir, Riau. Kedua perusahaan itu berinisial SRL dan PT BDL. Namun sejauh ini polisi belum menetapkan status tersangka untuk kedua perusahaan tersebut. "Masih kami selidiki," kata Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rachman, Senin, 21 September 2015.
Menurut Ari, penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Polisi menemukan hutan terbakar di atas lahan konsesi perusahaan itu dengan luas sekitar 100 hektare. Polisi masih mendalami penyebab lahan terbakar. "Belum ada tersangka dari dua perusahaan itu," ujarnya.
Sejauh ini Polda Riau telah menetapkan 48 tersangka dan satu korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Riau. Korporasi itu adalah PT LIH, yang bermarkas di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Polisi telah menahan Direktur PT LIH, FR, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan 530 hektare di atas konsesi perusahaan itu.
Polisi masih menyelidiki 30 perusahaan yang terindikasi membakar lahan di atas konsesinya. Namun kepolisian enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Adapun pelaku pembakaran lahan yang ditangkap polisi kebanyakan dari kalangan masyarakat. Saat ini para tersangka tengah menjalankan proses hukum di polres setempat, yakni Bengkalis 5 tersangka, Kabupaten 4 tersangka, Indragiri Hulu 8 tersangka, Pelalawan 7 tersangka, Rokan Hilir 5 tersangka.
Kepulauan Meranti 1 tersangka, Dumai 2 tersangka, Kampar 2 tersangka, dan Rokan Hulu 5 tersangka. Adapun satu tersangka lainnya masih menjadi buron. Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Gunrue Aryo Tejo mengatakan total perkara yang sedang ditangani Polda Riau sebanyak 45. Sebanyak 21 berkas perkara hingga kini masih dalam proses penyidikan, 2 perkara tahap I, serta 22 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda Riau seluas 1.248,18 hektare." ujarnya.
RIYAN NOFITRA