TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat, Irma Suryani, menyatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan dibahas pada Maret 2015. Saat itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 baru saja diketuk pada Februari sebelumnya.
Pemerintah lalu membahas usul Dewan tersebut dengan menggunakan sejumlah pertimbangan. Hasilnya, per 9 Juli 2015, terbitlah Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang berisi persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam surat itu terlihat kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR tak langsung dikabulkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Secara rata-rata, terlihat ada selisih sekitar Rp 1,25-4,46 juta dari yang diusulkan untuk tiap item tunjangan dengan yang disetujui oleh pemerintah.
Usul Kenaikan Tunjangan DPR
1. Tunjangan Kehormatan
• Ketua Badan/Komisi Rp 11,15 juta Disetujui Rp 6,69 juta
• Wakil Ketua Rp 10,75 juta Disetujui Rp 6,46 juta
• Anggota Rp 9,3 juta Disetujui Rp 5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
• Ketua Badan/Komisi Rp 18,71 juta Disetujui Rp 16,47 juta
• Wakil Ketua Rp 18,19 juta Disetujui Rp 16,01 juta
• Anggota Rp 17,68 juta Disetujui Rp 15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
• Ketua Badan/Komisi Rp 7 juta Disetujui Rp 5,25 juta
• Wakil Ketua Rp 6 juta Disetujui Rp 4,5 juta
• Anggota Rp 5 juta Disetujui Rp 3,75 juta
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
• Listrik Rp 5 juta Disetujui Rp 3,5 juta
• Telepon Rp 6 juta Disetujui Rp 4,2 juta
Sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, Indonesia Budget Centre, FITRA, diolah.
TIM TEMPO