TEMPO.CO, Jakarta – Pria dalam foto yang mirip terpidana Gayus Tambunan, yang heboh di media sosial, diyakini sebagai Gayus. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat I Wayan Sukerta mengatakan membenarkan Gayus sempat ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Saya tidak mengatakan foto itu (diambil) tanggal 9 September. Tapi, fakta yang ada, Gayus diberikan izin untuk menghadiri gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara,” katanya kepada Tempo, 21 September.
Artikel Menarik:
Jurus Mabuk Rizal Ramli: Membantu atawa Merepotkan Jokowi
Mahasiswa-Mahasiswi Ngeganja di Puncak Digrebek, Ada Kondom
Perilaku Gayus selama ini menunjukkan bekas pegawai pajak itu lihai memperalat para penjaga yang mengurungnya. Berikut ini jejak pelarian Gayus.
Gelombang I, pelarian Gayus pada Juli 2010
Gayus ditahan pada Juli 2010, setelah pada Maret 2010, tim yang dipimpin Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjemput Gayus di Singapura. Gayus kemudian melenggang ke luar Rumah Tahanan Brimob selama tiga hari. Duit yang dikeluarkan Gayus pada gelombang I ini sebesar Rp 10 juta, yang ia berikan kepada Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Siswanto alias Iwan.
Gelombang II, Pelarian Gayus pada Agustus 2010
Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Selama Agustus 2010, meskipun ditahan di Rutan Brimob, Gayus leluasa melenggang ke luar rutan. Tercatat, pada bulan tersebut, ia pelesir pada tanggal 1,7-8, 10, 12-15, 17, 19-22, 24, 26-29, dan 31.
Artikel Menarik:
Wah, Gaji Jokowi Jadi Rp 200 Juta, Jebakan Batman Politikus Senayan?
Mahasiswa-Mahasiswi Ngeganja di Puncak Digrebek, Ada Kondom
Kegiatan Gayus pada Agustus itu menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan, Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Siswanto alias Iwan terbukti menerima suap dari Gayus sebanyak Rp 70 juta.
"Rinciannya, uang bulanan Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 20 juta," kata jaksa penuntut umum, Sila Pulungan, yang mendakwa Iwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat, 1 April 2011.
Selanjutnya:: gelombang III