TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat I Wayan Sukerta mengatakan bahwa seorang narapidana yang diizinkan ke luar lembaga pemasyarakatan tak boleh menyalahi izin yang diberikan. Menurut dia, makan di sebuah restoran merupakan tindakan yang menyalahi izin yang telah diberikan.
“Makan merupakan soal kebutuhan dasar manusia. Tapi, kalau (narapidana) itu makan di muka umum, itu tidak patut,” katanya.
Komentar Wayan ini terkait dengan beredarnya foto terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, yang sedang berpose di sebuah restoran. Beredarnya foto itu berawal dari sebuah posting-an yang dipunggah pemilik akun Facebook bernama Baskoro Endrawan.
Ia mem-posting foto seorang pria mirip Gayus Tambunan sedang duduk di sebuah meja makan. Pria itu mengenakan kaus berwarna biru dan memakai topi. Pada dinding laman Facebook-nya, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihat pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di bilangan Jakarta.
Wayan Sukerta belum bisa memastikan bahwa orang dalam foto itu adalah Gayus. Untuk menelusuri kebenaran foto tersebut, saat ini Kanwil Kemenhukam Jawa Barat telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala LP Sukamiskin Bandung.
Meski demikian, ia memastikan bahwa terpidana kasus penggelapan pajak tersebut pernah diizinkan ke luar LP untuk menghadiri sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September 2015. “Saya tidak mengatakan foto itu (diambil) tanggal 9 September. Tapi, fakta yang ada, Gayus diberikan izin untuk menghadiri gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara,” ujarnya.
Itu pun, ia melanjutkan, Gayus berada dalam pengawalan petugas LP dan pihak kepolisian. “Pemberian izin sudah sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Gayus Tambunan merupakan narapidana kasus penggelapan pajak. Sejak tahun 2011, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
IQBAL T. LAZUARDI S