TEMPO.CO, Kupang - Rapat dengar pendapat antara Perusahaan Listrik Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir ricuh, Senin, 21 September 2015. Masyarakat yang tidak puas atas jawaban PLN mengejar General Manager PLN Ricard Safkaur, yang kabur meninggalkan ruang rapat melalui pintu samping.
Masyarakat keberatan atas pemindahan cara pembayaran listrik dari pascabayar ke prabayar yang dilakukan secara sepihak oleh PLN. "Kami tidak puas," kata Muri Ratukore, warga Kota Kupang.
Ricard Safkaur, yang dikejar wartawan untuk dimintai tanggapan, berusaha mengelak dan hanya menjawab singkat. “Kami hanya jalankan aturan secara nasional dan semua sudah dibicarakan dengan DPR.”
Wakil Ketua DPRD NTT Nelson Matara mengatakan, dalam rapat dengar pendapat itu, telah disepakati empat rekomendasi yang harus dilaksanakan PLN dengan pelanggan. Pertama, migrasi dari pascabayar ke prabayar adalah pilihan bagi masyarakat, bukan menjadi kewajiban.
Kedua, pemblokiran yang dilakukan PLN harus dibuka kembali. Ketiga, pelanggan yang terkena blokir harus menyelesaikan kewajiban pembayaran di loket pembayaran yang disediakan PLN. Keempat, PLN harus menyiapkan format persetujuan pelanggan, baik yang menerima maupun menolak proses migrasi itu.
“Rekomendasi ini wajib dilakukan PLN terhitung mulai esok. Sebab, tadi dalam rapat saya sudah ketuk palu untuk mengesahkannya,” katanya.
YOHANES SEO