TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus korupsi haji, Suryadharma Ali.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima. Pokok perkara atas terdakwa, Suryadharma Ali, dapat dilanjutkan dengan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Aswijon, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim persidangan, uraian keberatan yang diajukan Suryadharma dan kuasa hukumnya dianggap sudah tidak relevan untuk dituangkan sebagai eksepsi. Nota keberatan yang ditolak hakim, salah satunya, berkaitan dengan penggunaan gelar. Sebelumnya, Suryadharma mengajukan keberatan karena dalam dakwaan tidak ditambahkan gelar haji di depan namanya.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penuntut umum untuk menuliskan gelar akademik maupun status haji dari nama lengkap tersangka,” kata hakim.
Setelah pembacaan putusan sela, pihak Suryadharma mengajukan permintaan izin untuk hadir dalam tahlilan kakaknya yang meninggal dan memohon setiap Rabu untuk melakukan terapi.
“Akan kami pertimbangkan, dengan catatan, tidak mengganggu jadwal persidangan,” kata hakim sembari menutup persidangan.
FRISKI RIANA