TEMPO.CO , Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Abraham Samad, siap menjalani pelimpahan tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan pada Selasa, 22 September mendatang. Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya setelah menerima undangan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat, 18 September malam. "Kami terima surat panggilan kedua itu di Kantor LBH Makassar, Jumat malam. AS siap memenuhinya," kata pengacara Abraham, Abdul Azis, kepada Tempo, Ahad, 20 September.
Azis menuturkan tim kuasa hukum akan membahas teknis persiapan pendampingan Abraham pada Senin, 21 September. Ia menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum lanjutan atas perkara yang dituduhkan kepolisian. Sebelumnya, Abraham mangkir pada panggilan pertama pada Jumat, 18 September, dengan alasan sibuk. Abraham sempat mengajukan agar pelimpahannya dilakukan Senin, 28 September, tapi ditolak polisi.
Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, tim kuasa hukum akan mempertanyakan ihwal penambahan pasal yang menjerat Abraham. Mulanya, Abraham disangkakan Pasal 264 KUHP subsider Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Belakangan, muncul Pasal 263 KUHP dan Pasal 94 dan 96 Undang Undang Administrasi Kependudukan.
Azis mengatakan penambahan pasal itu tidak pernah disampaikan penyidik kepada Abraham maupun tim kuasa hukum. Azis mengatakan pihaknya baru mengetahui ada pasal baru saat menerima panggilan pelimpahan tahap kedua. "Kami curiga. Harusnya kan sesuai fakta dan disertai pemeriksaan tambahan," kata Direktur LBH Makassar itu.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Khasril, mengancam akan menjemput paksa Abraham jika kembali mangkir Selasa pekan depan. "Kalau masih tidak datang, ya kami akan melayangkan panggilan ketiga disertai upaya jemput paksa. Semua itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Khasril.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN