TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai pimpinan DPR Setya Novanto tak responsif soal isu dana tunjangan DPR yang sedang diributkan publik. Dia menyayangkan tindakan Setya Novanto yang memilih pergi keluar negeri.
“Setya Novanto seharusnya responsif. Bukan malah pergi ke Amerika, sekarang pergi lagi ke Arab Saudi,” kata Arsul, saat dihubungi, Ahad, 20 September 2015.
Dana tunjangan bagi anggota DPR memang sedang menjadi pembicaraan hangat. DPR dinilai tak berhak meminta kenaikan tunjangan karena hingga saat ini produktivitas mereka sebagai lembaga legislasi rencah. Apalagi, saat ini krisis ekonomi sedang melanda sebagian besar masyarakat Indonesia.
Arsul mengatakan seharusnya para pimpinan DPR bisa menjelaskan secara tertulis tentang tata cara pengembalian dana tunjangan DPR itu. “Harus dijelaskan. Kan ada anggota yang mau menerima, dan ada yang menolak juga,” katanya.
PPP, kata Arsul, sepakat untuk menolak dana tunjangan DPR itu. Sayangnya, ia tidak tahu bagaimana mengembalikan dana tunjangan itu kepada negara. Ia pun merasa tidak menerima pernyataan atau prosedur tertulis tentang pengembalian dana itu. Menurutnya, selama ini tunjangan bagi para anggota Dewan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Dimyati Natakusumah mengatakan usulan kenaikan tunjangan DPR masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 dan diajukan kembali dalam RAPBN 2016.
"Di RAPBN 2016 ditindaklanjuti, tapi hanya menyesuaikan dan belum ada tambahan," kata dia, Rabu, 16 September 2015. Seorang anggota DPR akan menerima total insentif minimal Rp 31 juta.
Usulan tersebut telah dirapatkan BURT bersama Sekretariat Jenderal DPR, dan diteruskan ke Badan Anggaran. Peningkatan kesejahteraan DPR itu juga lolos persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Kementerian Keuangan, DPR, dan presiden sudah ketok palu," kata Dimyati.
Pada 9 Juli 2015, Kementerian Keuangan mengesahkan kenaikan empat jenis tunjangan DPR dalam APBNP 2015 melalui surat nomor S-520/MK.02/2015. Namun, Kementerian hanya mengabulkan sebagian permohonan Dewan.
Adapun usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR dan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
MITRA TARIGAN | PUTRI ADITYOWATI