TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengagendakan ulang pelimpahan tahap kedua kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, pada Selasa, 22 September 2015. Mereka mengancam akan menjemput paksa Samad jika kembali mangkir di pemanggilan kedua.
"Kami sudah agendakan ulang penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu ke kejaksaan pada Selasa nanti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Khasril, kepada Tempo, Ahad, 20 September 2015.
Khasril berharap Abraham Samad bersikap kooperatif sehingga pihaknya tidak perlu menempuh upaya paksa dengan menerbitkan panggilan ketiga. "Kami tinggal menunggu kedatangan AS. Kalau masih tidak datang, ya kami akan melayangkan panggilan ketiga disertai upaya jemput paksa. Semua itu sudah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam kasus itu, Khasril menerangkan pihaknya mendapatkan informasi berkas kasus tersangka lainnya yakni Feriyani Lim, sudah dinyatakan lengkap. Namun, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu surat resmi dari kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap kedua perempuan asal Pontianak itu. "Kami sekarang fokus ke pelimpahan tahap kedua AS dulu. Kalau itu selesai baru ke FL," ucapnya.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN