TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Victor Laiskodat meminta seluruh anggotanya mengembalikan uang tunjangan Dewan yang dijadwalkan cair bulan depan. Victor justru mendukung pengurangan gaji anggota Dewan saat krisis ekonomi seperti sekarang.
"Saya memerintahkan setiap anggota untuk mengembalikan uang tunjangan yang masuk ke rekening Sekretariat Jenderal DPR," kata Victor kepada Tempo di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Ahad, 20 September 2015.
Menurut Victor, usulan kenaikan tunjangan Dewan tak pantas diajukan saat ini. Musababnya, ruang fiskal anggaran pendapatan dan belanja negara terlalu sempit untuk belanja pegawai.
Partainya meminta pemerintah dan DPR segera mengkaji pengurangan gaji anggota Dewan dalam Rancangan APBN 2016. "Justru seharusnya gaji yang saat ini dipotong, dikembalikan sekian persen," kata Victor.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Dimyati Natakusumah mengatakan usulan kenaikan tunjangan DPR masuk dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015 dan diajukan kembali dalam Rancangan APBN 2016.
"Di RAPBN 2016 ditindaklanjuti, tapi hanya menyesuaikan dan belum ada tambahan," kata dia, Rabu, 16 September 2015. Seorang anggota DPR akan menerima total insentif minimal Rp 31 juta.
Usulan tersebut telah dirapatkan BURT bersama Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke Badan Anggaran. Peningkatan kesejahteraan DPR itu juga lolos persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Kementerian Keuangan, DPR, dan Presiden sudah ketok palu," kata Dimyati.
Pada 9 Juli 2015, Kementerian Keuangan mengesahkan kenaikan empat jenis tunjangan DPR dalam APBN-Perubahan 2015 melalui surat nomor S-520/MK.02/2015. Namun Kementerian hanya mengabulkan sebagian permohonan Dewan.
Adapun usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR dan yang disetujui Kemenkeu adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
PUTRI ADITYOWATI