TEMPO.CO, Jakarta - Deretan pasal untuk menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, semakin bertambah. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menambahkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam berkas perkara Bambang yang dilimpahkan ke Kejaksaan pada 18 September.
Kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hajar, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya penambahan pasal baru tersebut saat menerima surat panggilan untuk penyerahan berkas perkara pada Rabu lalu. Surat panggilan tertanggal 15 September 2015 itu berasal dari Bareskrim.
"Kami tidak tahu alasannya (Pasal 266) muncul di panggilan itu. Selama ini di pemeriksaan dan panggilan sebelumnya tidak pernah ada," kata Abdul.
Dalam salinan surat panggilan disebutkan bahwa Bambang Widjojanto disangka melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Bambang juga disangka menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Mau Menikah Bulan Mei, Ini Pengakuan Terus Terang Luna Maya
Guru Cantik di SMA Mundur Setelah Berpose Tak Patut di Video
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh pemberian kesaksian palsu dalam persidangan pada 23 Januari lalu. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum salah seorang calon kepala daerah dalam sidang perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Kejadian penambahan pasal ini bukan pertama kali menimpa Bambang. Dalam pemeriksaan pertama pada 23 Januari, penyidik Bareskrim menjerat Bambang dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Lalu, ketika pemeriksaan kedua pada 3 Februari, pasal penjerat Bambang berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selanjutnya: Bambang saat itu ....
Bambang saat itu kembali dibikin kaget saat menerima surat panggilan pemeriksaan ketiga pada 21 Februari. Musababnya, penyidik Bareskrim kembali menambahkan satu pasal baru bagi Bambang, yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran pembantu kejahatan.
Tim penyidik Bareskrim membawa Bambang menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Bambang didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Asfinawati, Muji Kartika, dan Lelyana Santosa. "Yang jelas kami kaget, setelah sekian lama tiba-tiba muncul pasal baru tentang pemalsuan," ujar Lelyana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan sebagian dari alat bukti yang diserahkan ke Kejaksaan adalah bukti yang juga digunakan untuk menjerat Zulfahmi Arsyad. "Jadi, alat buktinya sama. Zulfahmi kan sudah divonis," ujarnya.
Seperti Bambang, Zulfahmi juga dijadikan tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. Zulfahmi adalah kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Dia divonis 7 bulan bui setelah dinyatakan terbukti menghadirkan saksi palsu dalam sidang di MK tersebut.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan berkas perkara Bambang memang harus segera diserahkan ke Kejaksaan. Alasannya, berkas petinggi lembaga antirasuah itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. ”Karena, kalau tidak segera diserahkan, kasusnya jadi menggantung," ujarnya.
Kejaksaan menyatakan siap meneruskan proses hukum Bambang. "Kami akan susun dakwaannya. Kami pelajari lagi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, kemarin.
Bambang tidak ditahan dalam pelimpahan kemarin. Dia menyatakan siap menjalani segala proses hukum berikutnya, meskipun, kata dia, ”Saya melihat sendiri ada banyak pelanggaran.”
Tim kuasa hukum Bambang bakal mempertanyakan munculnya Pasal 266 seperti tertera dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1695/IX/2015/Dit Tipideksus tersebut. "Urusan itu nanti dipersoalkan di pengadilan," ujar Abdul.
Menurut Muji Kartika, perubahan pasal yang disangkakan kepada Bambang menunjukkan bahwa polisi memang sejak awal menyasar kliennya. ”Ini berkebalikan dengan bagaimana seharusnya penyidikan dilakukan. Seharusnya tindakan mendahului pelaku.”
TIM TEMPO
Baca juga:
Guru Cantik di SMA Mundur Setelah Berpose Tak Patut di Video
Bisa Bicara dengan Binatang, Wanita Mampu Prediksi Bencana