TEMPO.CO , Bandung: Dua versi Hari Raya Idul Adha pada 2015 bisa membuat pegawai negeri libur ganda. Pada 24 September, pegawai bisa libur sesuai tanggal nasional. Adapun pegawai yang merayakan Idul Adha pada 23 September 2015, juga bisa mengajukan izin absen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung Evi Syaefini Saleha mengatakan, pegawai yang merayakan Hari Raya Idul Adha pada 23 September 2015 berhak izin kerja atau mengajukan cuti. Sehari kemudian, libur bersama sesuai kalender pemerintah.
“Libur Idul Adha hanya sehari dan bukan cuti bersama. Secara formal, kita mengikuti pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Hari Raya Idul Adha pada 2015 ini memiliki dua versi. Organisasi massa Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 23 September. Adapun Pemerintah Indonesia dan juga Arab Saudi akan melaksanakan salat Idul Adha serta dimulainya pemotongan hewan kurban pada Kamis, 24 September 2015.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta masyarakat tidak mempermasalahkan perbedaan jadwal Perayaan Idul Adha ini. Perbedaan jadwal Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah hanya soal perbedaan perhitungan waktu saja. "Metode perhitungannya saja yang berbeda," ucapnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menurut Evi, pegawai jarang yang mengajukan izin atau cuti terkait perbedaan Hari Raya Idul Adha. Kemungkinan karena pegawai yang berbeda Hari Raya Idul Adha-nya dengan pemerintah, melaksanakan salat Ied dulu sebelum berangkat kerja.
ANWAR SISWADI