TEMPO.CO, Yogyakarta - Pegawai negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjalankan sholat Idul Adha pada 23 September 2015 harus tetap masuk kerja pada hari itu. Alasannya untuk menjaga toleransi pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha berdasarkan versi pemerintah ditetapkan pada 24 September 2015.
"Hanya diberi izin sholat ied. Setelah itu masuk kerja," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah DIY Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 18 September 2015.
Sebagian penduduk Yogyakarta biasanya mengikuti keputusan Pengurus Muhammadiyah, yang kali ini menetapkan 23 September 2015 sebagai Hari Raya Idul Adha. Bahkan Keraton Yogyakarta pun sering sama keputusannya dengan Muhammadiyah, meski Keraton Yogyakarta menggunakan rujukan penanggalan Jawa.
Usai sholat ied pada 24 September 2015, Sekretaris Daerah DIY Ichsannuri akan menerima sejumlah gunungan hasil bumi di depan bangsal Kepatihan.
Sebelumnya, gunungan itu diarak dari alun-alun utara Keraton Yogyakarta oleh perajurit keraton menuju ke Kepatihan. "Ini sudah menjadi adat setiap selesai sholat Idul Adha maupun Idul Fitri," kata Iswanto. Gunungan itu akan diperebutkan masyarakat.
PITO AGUSTIN RUDIANA