TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan melakukan pengadaan kotak suara tambahan untuk pelaksnaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember mendatang. Pasalnya stok kotak suara pada pemilu 2004 silam dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.
"Tidak ada anggaran untuk itu (kotak suara dan bilik). Kalau kurang, pinjam di KPUD tetangga. Saya kira ini teknis saja," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulsel Divisi Hukum, Khaerul Mannan, Jumat 18 September 2015. Kalau pun ada KPUD yang kekurangan kotak suara maupun bilik suara, diharuskan meminjam ke KPUD tetangga.
Secara terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Maros, Ali Hasan menuturkan, bahwa kotak suara hasil Pemilu 2004 masih kuat karena terbuat dari aluminium. Jumlahnya pun masih cukup. "Tempat pemungutan suara (TPS) di Maros sebanyak 630 dan tidak ada masalah dengan kotak suara maupun bilik. Stok yang lama masih sangat mencukupi," katanya. Ia menambahkan, pihaknya belum membuka proses lelang terkait pengadaan surat suara.
Hal senada juga dikatakan anggota KPUD Pangkep, Jumadi. Dia menyebut, untuk kotak suara tidak ada masalah. Bahkan cukup untuk 606 tempat pemungutan suara (TPS). “Kecuali bilik, kami memang kekurangan karena yang lama terbuat dari kardus dan sudah hancur. Tapi bisa kami pinjam di KPU daerah lain," jelasnya.
Mengenai pengadaan surat suara, Jumadi juga mengakui jika pihaknya belum melakukan tender. Alasannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)proses lelang atau tender baru dilakukan satu bulan sebelum hari pencoblosan.
"Semua tahapan ada di PKPU dan itu sudah jelas. Termasuk kapan proses tender surat suara dimulai. Lagian sekarang masih dalam tahap verifikasi Data Pemilih Sementara (DPS)," katanya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI