Seorang sumber yang mengetahui proses penyusunan amdal PT Semen Indonesia mengatakan, dokumen amdal yang diserahkan ke komisi penilai amdal di tingkat provinsi sebenarnya tak lengkap. Menurut sumber ini, tak ada surat kesesuaian tata ruang daerah.
“Banyak kajian dalam dokumen tidak lengkap, terutama yang terkait dengan karst,” ujar sumber ini. Karst adalah daerah resapan air yang menjaga ketersediaan air. (Baca: Ini Alasan Semen Indonesia Ngotot Bangun Pabrik di Rembang)
Kejanggalan lain, ada narasumber dalam tim penyusun amdal yang namanya dicatut. Dwi Sasongko, peneliti Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan namanya dicantumkan sebagai narasumber ahli ilmu lingkungan dalam amdal tanpa pemberitahuan. “Saya tak ikut menyusun dokumen itu karena merupakan anggota komisi penilai dari provinsi,” ujar Dwi Sasongko.
Sejumlah pihak juga menilai pembangunan pabrik semen tak sesuai dengan Peraturan Daerah Rembang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031. Sebabnya, kawasan yang bakal ditambang termasuk kawasan lindung geologi sehingga tak boleh dirusak.
Berikutnya, PT Semen Indonesia membantah