TEMPO.CO, Karawang - Kepolisian Resor Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pembuatan kosmetik palsu yang dilakukan warga Indramayu berinisial DL, 24 tahun. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi dan melakukan penjualan tanpa izin edar.
"Barang itu juga tidak dilengkapi dengan komposisi, tanggal kedaluwarsa, efek samping, neto, dan aturan pakai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono saat ekspos kepada awak media, Jumat, 18 September 2015.
Kasus ini terungkap ketika tiga polisi sedang melakukan patroli di jalanan kampung Alang-alang Lanang, Desa Rawet, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 4 September 2015. Petugas lalu menghentikan mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1548-TRA karena terlihat mencurigakan.
Saat memeriksa mobil itu, petugas menemukan 320 dus, yang tiap dusnya berisi 12 bungkus kosmetik merek SP Super UV Whitening, Kelly Pearl Cream, dan Diamond Cream. "Barang itu siap diedarkan. Saat diperiksa, petugas menduga barang itu ilegal, karena tidak dilengkapi surat-surat," ujar Dony.
Menurut Dony, tersangka sudah melakukan pemalsuan kosmetik sejak 2011 dengan omzet Rp 8-10 juta per hari. "Bahan disuplai dari Bekasi, dibuat di Karawang, dan diedarkan ke toko-toko di Jakarta," tutur Dony.
Setelah menangkap tersangka, petugas melanjutkan pengembangan ke lokasi pabrik rumahan kosmetik ilegal milik DL di daerah Cilamaya. Dari pabrik rumahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,5 kilogram adonan Kelly, dua karung plastik kemasan, dan sekarung hologram palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, penjara maksimal 15 tahun.
HISYAM LUTHFIANA