TEMPO.CO, Bandung - Pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Bandung kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah anak berumur 15 tahun berinisial IH. Korban dibunuh temannya sendiri yang seumuran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan karena korban menolak kembali masuk ke komunitas anak jalanan. Sebelumnya, korban dan pelaku merupakan teman satu kelompok di komunitas tersebut.
"Selain itu, mereka melakukan hal tersebut karena korban pernah memukul di antara pelaku," ujar Ngajib kepada wartawan, Jumat, 18 September 2015.
Ia mengatakan pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisial AT dengan cara menghunjamkan pisau lipat ke dada korban. Selain itu, terdapat luka memar di kepala korban akibat pukulan benda tumpul. Ditusuk sebanyak satu kali. Lalu pelaku kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan," katanya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 10 September 2015 sekitar pukul 18.00 di pinggir Jalan A.H. Nasution, tepat di depan SMA 24 Bandung. Dalam insiden, pelaku yang masih bocah ini tidak sendirian. Ia ditemani kawannya berinisial YS, 19 tahun. Saat ini, polisi sudah menangkap YS. Sedangkan pelaku yang masih bocah 15 tahun itu masih dalam pencarian.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Bandung. Menurut pengakuan salah satu pelaku, YS, kejadian tersebut bermula saat AT dan korban beradu mulut terkait dengan korban yang enggan kembali bergabung dengan komunitas anak jalanan.
"Diajak lagi ngamen, tapi korban enggak mau," tuturnya. Ia pun mengakui, saat penusukan tersebut, pelaku bocah ini sedang dalam keadaan mabuk. Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IQBAL T. LAZUARDI S.