TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo segera melantik Nurwiyatno sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharani yang habis masa jabatannya. "Akan dilantik bersama-sama dengan PJ tiga kabupaten, yaitu Jember, Gresik, dan Situbondo pada 28 September di Grahadi," ujar Soekarwo, Jumat, 18 September 2015.
Nurwiyatno adalah Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Soekarwo tugas Nurwiyatno sebagai pejabat sementara wali kota ada dua. Pertama, melakukan konsolidasi politik secara internal dengan DPRD Surabaya, adapun yang kedua adalah menangani masalah penyerapan anggaran.
"Pak Nurwiyatno kan Kepala Inspektorat, pasti dia tahu caranya untuk mempercepat penyerapan anggaran. Jadi tidak ada instruksi khusus kepada Pak Nur," kata Soekarwo.
Soekarwo menuturkan kewenangan pejabat sementara wali kota hanya memeriksa proyek-proyek yang masih dikerjakan oleh satuan kerja perangkat daerah. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui berapa persen jumlah anggaran yang telah terserap maupun yang belum terserap.
"Kalau misalnya anggarannya masih terserap 30 persen tapi pembangunan proyeknya sudah 60 persen, nanti kami minta laporan penyerapan anggaran dan penyerapan proyeknya berapa," katanya.
Pemeriksaan itu, kata Soekarwo, penting mengingat tersendatnya penyerapan anggaran di beberapa daerah, termasuk Surabaya, disebabkan oleh proses administrasi yang belum selesai. Proses administrasi yang dimaksud adalah soal lelang barang. "Yang jadi sebabnya adalah proses administrasi lelang barang dan soal lahan pembangunan proyek gedung," ujar dia.
Oleh karena itu selaku gubernur, Soekarwo mendorong pemerintah kota atau kabupaten untuk terus mempercepat lelang barang. Sebab Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dapat memberikan sanksi kepada daerah yang lambat dalam penyerapan anggaran. "Tugas kami terus mendorong, bukan menghukum," kata dia.
EDWIN FAJERIAL