TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Elmar Iwan Lubis, mengatakan kedua warga Indonesia yang disandera dalam kondisi lelah. Korban penyanderaan, Sudirman, 28 tahun, dan Badar, 20 tahun, lebih banyak diam saat dibawa ke kantor Konsulat Jenderal RI di Vanimo.
Selama enam hari disandera di dalam hutan, yakni pada 9-17 September 2015, dengan medan yang berat, para penyandera membawa mereka berpindah-pindah tempat. Namun kedua korban tidak mengalami kekerasan fisik.
"Tidak ada kekerasan fisik. Mereka diberi makan dengan makanan yang tersedia di dalam hutan," kata Elmar saat dihubungi Tempo siang ini, 18 September 2015.
(Baca: Cerita di Balik Pembebasan 2 Sandera WNI di Papua Nugini)
Kedua sandera yang berprofesi sebagai penebang kayu di hutan belum berbicara tentang pelaku penyanderaan. Penyandera, kata Elmar mengutip penjelasan kedua sandera, tidak memahami bahasa yang diucapkan para penyandera.
Ditanya lebih rinci tentang ciri-ciri penyandera, Elmar mengatakan kedua sandera tidak bisa mengingat secara jelas. "Mereka masih capek. Bayangkan enam hari di dalam hutan," ujar Elmar.
Kedua sandera saat ini sudah tiba di Jayapura, Papua, setelah diterima oleh Pangdam XVII Cenderewasih Hinsa Siburian dan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.
Kedua sandera akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, sebelum bertemu keluarga mereka.
Menurut Elmar, pembebasan kedua warga Indonesia itu merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah Papua Nugini, pemerintah Indonesia, dan semua lini yang memberikan bantuan. "Keduanya dibebaskan tanpa mengalami cedera, cacat, dan selamat kembali ke Tanah Air."
Sebelumnya, Elmar menjelaskan dua warga Indonesia itu ditawan kelompok tak dikenal di Kampung Skouwtiau, Papua Nugini. Keduanya saat itu sedang berada di dalam hutan untuk menebang kayu.
MARIA RITA