TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua untuk kasus yang menjerat Bambang.
"Saya, kan, penegak hukum, makanya saya memenuhi panggilan ini," kata Bambang di Bareskrim, Jumat, 19 September 2015.
Mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam, Bambang yang didampingi tim kuasa hukumnya tampak santai menghadapi panggilan Bareskrim. Dia mengatakan siap menerima risiko apa pun dari kelanjutan proses hukumnya. "Apa pun risikonya, saya siap," ujarnya.
Selain Bambang, Polri juga melakukan pelimpahan tahap II kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Hanya, penyerahan dilakukan di tempat berbeda. Samad diserahkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat ke kejaksaan setempat.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan berkas Samad dan Bambang memang harus segera diserahkan ke Kejaksaan. Alasannya, berkas dua petinggi lembaga antirasuah itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. "Karena kalau tidak segera diserahkan, kasusnya jadi menggantung," tuturnya.
Pelimpahan tahap II ini, kata Badrodin, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Samad dan Bambang. Dengan demikian, keduanya dapat segera memasuki sidang tuntutan.
DEWI SUCI RAHAYU