TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengecam penyanderaan dua warga negara Indonesia oleh kelompok bersenjata di Papua Nugini. Retno menyebut tindakan itu sebagai tindak kriminal yang tak berperikemanusiaan.
"Republik Indonesia akan terus mendalami siapa yang bertanggung jawab," kata Retno di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Jumat pagi, 18 September 2015.
Kedua orang tersebut, Sudirman dan Badar, disandera sejak 12 September. Mereka berhasil dibebaskan oleh tim Papua Nugini tadi malam. (Lihat video Menkopolhukam : Penyanderaan Dua WNI Tak Terkait OPM)
Meskipun kedua sandera dipastikan selamat, Retno memastikan penyelidikan atas pelaku penyanderaan akan berlanjut. Retno meminta pelaku penculikan segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Info sementara, kata Retno, pelaku penculikan adalah kelompok bersenjata yang terafiliasi dengan kelompok yang menyuarakan tuduhan adanya pelanggaran HAM di Papua. "Kejadian ini justru menunjukkan pada dunia tentang pelanggaran HAM dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok tersebut."
Dua warga Indonesia disandera oleh orang tidak dikenal di wilayah Skouwtiau, Distrik Kerom, Papua Nugini, sejak 12 September 2015. Mereka adalah Sudirman dan Badar, yang bekerja sebagai penebang kayu di Skofro, Distrik Keerom, Papua, yang berbatasan dengan Papua Nugini. Kelompok bersenjata tersebut meminta pertukaran dua sandera dengan dua teman mereka yang ditahan Kepolisian Daerah Papua karena kasus narkotik.
Proses negosiasi untuk membebaskan kedua sandera berlangsung alot. Saat negosiasi awal disepakati bahwa 14 September 2015 atau 72 jam setelah disandera, dua WNI tersebut akan dibebaskan. Upaya itu baru berhasil hari ini.
Karena lokasi penyanderaan tak lagi di Indonesia, Komando Daerah Militer TNI mengontak Konsulat Jenderal RI di Vanimo dan meminta bantuan Bupati Vanimo serta tentara Papua Nugini untuk membebaskan dua WNI itu. Penyanderaan terjadi setelah kelompok bersenjata menyerang dan menembak warga.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA