TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mempersoalkan sikap pemimpin DPR yang tak mengizinkan pemanggilan Sekretariat Jenderal DPR dalam kasus lawatan ke Amerika Serikat. Junimart menuding pemimpin DPR menghambat penyelidikan perkara. “Ada surat yang menandakan intervensi pimpinan DPR dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis, 17 September 2015.
Surat bernomor SJ/13766/SETJEN/09/2015 itu dikirimkan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 16 September 2015. Sekretaris Jenderal DPR Winanuningtyastiti menulis surat tersebut untuk merespons undangan Mahkamah Kehormatan sehari sebelumnya. Dalam penjelasannya, Winanuningtyastiti tak bisa menghadiri undangan pemeriksaan setelah berkonsultasi dengan pemimpin DPR. “Berdasarkan hasil rapat konsultasi, seyogyanya apabila Mahkamah merasa perlu meminta penjelasan, harus melalui pimpinan DPR,” demikian bunyi surat tersebut.
Menurut Junimart, alasan itu mengada-ada lantaran tak ada aturan yang mengharuskan Sekretaris Jenderal meminta izin pemimpin DPR untuk melayani agenda internal alat kelengkapan DPR. Mendapat penolakan, kemarin Mahkamah menerapkan strategi jemput bola untuk menyambangi Sekretaris Jenderal. “Saya protes dan tidak ikut menemui Setjen. Toh, pimpinan yang menemui Setjen tidak mendapat penjelasan apa pun,” kata Junirmat.
Mahkamah terus menyelidiki dugaan pelanggaran etik pemimpin DPR yang menemui bakal kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald J. Trump, di New York, pada 3 September 2015. Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan sejumlah anggota DPR dituduh melanggar etika jabatan lantaran hadir dalam kampanye Trump. Pertemuan itu terjadi di sela perhelatan forum parlemen sedunia di markas PBB, New York.
Junimart menilai penyelidikan kasus ini semestinya segera bergulir persidangan. Dengan cara itu, saksi bisa dipaksa hadir. “Mahkamah bisa memulai dari data awal yang sudah ada,” ujarnya. Berdasarkan data awal, lawatan selama hampir dua pekan itu mengandung sejumlah kejanggalan. Di antaranya pembengkakan jumlah delegasi dan anggaran untuk staf khusus.
Lihat video:
-Ini Pasal Yang Ditabrak Setya Novanto dan Fadli Zon
-MKD Copot Politikus Gerindra dari Posisi Ketua Tim Penyelidikan Setya - Fadli Zon
Sekretaris Jenderal DPR Winanungtyastiti membantah mangkir lantaran tak direstui pemimpin DPR. Dia mengaku tak hadir lantaran harus mengurus agenda lain, di antaranya menjamu kunjungan tamu dari luar negeri dan mendampingi kegiatan pemimpin DPR. “Acaranya padat sekali kemarin. Saya sudah menyampaikan itu ke Mahkamah. Yang pasti saya ada kesibukan,” katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak menyanggah tudingan Junimart. Ia justru mempersoalkan sikap Junimart yang kerap melontarkan pernyataan ihwal kasus tersebut kepada publik. Menurut dia, Mahkamah dirancang untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara tertutup. “Jadi tolong jangan sering-sering membuka hasil rapat. Tidak etis jika diumbar seperti itu,” tuturnya.
Peneliti Politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucis Karus menilai intervensi pemimpin DPR mengindikasikan permainan untuk menjegal kasus ini.
RIKY FERDIANTO