Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Dugaan Pimpinan DPR Jegal Penyelidikan Novanto  

image-gnews
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto (tengah) dan Fadli Zon berfoto bersama dalam acara Inauguration of Parliamentary Friendship Groups of The Indonesian House of Representatives with 49 Parliamentary Friendship Groups of Friendly Countries di Senayan, 15 September 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto (tengah) dan Fadli Zon berfoto bersama dalam acara Inauguration of Parliamentary Friendship Groups of The Indonesian House of Representatives with 49 Parliamentary Friendship Groups of Friendly Countries di Senayan, 15 September 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mempersoalkan sikap pemimpin DPR yang tak mengizinkan pemanggilan Sekretariat Jenderal DPR dalam kasus lawatan ke Amerika Serikat. Junimart menuding pemimpin DPR menghambat penyelidikan perkara. “Ada surat yang menandakan intervensi pimpinan DPR dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis, 17 September 2015.

Surat bernomor SJ/13766/SETJEN/09/2015 itu dikirimkan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 16 September 2015. Sekretaris Jenderal DPR Winanuningtyastiti menulis surat tersebut untuk merespons undangan Mahkamah Kehormatan sehari sebelumnya. Dalam penjelasannya, Winanuningtyastiti tak bisa menghadiri undangan pemeriksaan setelah berkonsultasi dengan pemimpin DPR. “Berdasarkan hasil rapat konsultasi, seyogyanya apabila Mahkamah merasa perlu meminta penjelasan, harus melalui pimpinan DPR,” demikian bunyi surat tersebut.

Menurut Junimart, alasan itu mengada-ada lantaran tak ada aturan yang mengharuskan Sekretaris Jenderal meminta izin pemimpin DPR untuk melayani agenda internal alat kelengkapan DPR. Mendapat penolakan, kemarin Mahkamah menerapkan strategi jemput bola untuk menyambangi Sekretaris Jenderal. “Saya protes dan tidak ikut menemui Setjen. Toh, pimpinan yang menemui Setjen tidak mendapat penjelasan apa pun,” kata Junirmat.

Mahkamah terus menyelidiki dugaan pelanggaran etik pemimpin DPR yang menemui bakal kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald J. Trump, di New York, pada 3 September 2015. Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan sejumlah anggota DPR dituduh melanggar etika jabatan lantaran hadir dalam kampanye Trump. Pertemuan itu terjadi di sela perhelatan forum parlemen sedunia di markas PBB, New York.

Junimart menilai penyelidikan kasus ini semestinya segera bergulir persidangan. Dengan cara itu, saksi bisa dipaksa hadir. “Mahkamah bisa memulai dari data awal yang sudah ada,” ujarnya. Berdasarkan data awal, lawatan selama hampir dua pekan itu mengandung sejumlah kejanggalan. Di antaranya pembengkakan jumlah delegasi dan anggaran untuk staf khusus.

Lihat video:
-Ini Pasal Yang Ditabrak Setya Novanto dan Fadli Zon
-MKD Copot Politikus Gerindra dari Posisi Ketua Tim Penyelidikan Setya - Fadli Zon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal DPR Winanungtyastiti membantah mangkir lantaran tak direstui pemimpin DPR. Dia mengaku tak hadir lantaran harus mengurus agenda lain, di antaranya menjamu kunjungan tamu dari luar negeri dan mendampingi kegiatan pemimpin DPR. “Acaranya padat sekali kemarin. Saya sudah menyampaikan itu ke Mahkamah. Yang pasti saya ada kesibukan,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak menyanggah tudingan Junimart. Ia justru mempersoalkan sikap Junimart yang kerap melontarkan pernyataan ihwal kasus tersebut kepada publik. Menurut dia, Mahkamah dirancang untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara tertutup. “Jadi tolong jangan sering-sering membuka hasil rapat. Tidak etis jika diumbar seperti itu,” tuturnya.

Peneliti Politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucis Karus menilai intervensi pemimpin DPR mengindikasikan permainan untuk menjegal kasus ini.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

13 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

45 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.