Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerja di Kantor Notaris, Gaji Antasari Azhar Melorot

image-gnews
Antasari Azhar bekerja di kantor notaris  Handoko Halim, di Tangerang, Banten, 16 September 2015. Antasari akan menjalani program tersebut hingga dua pertiga masa pidananya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Antasari Azhar bekerja di kantor notaris Handoko Halim, di Tangerang, Banten, 16 September 2015. Antasari akan menjalani program tersebut hingga dua pertiga masa pidananya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mohammad Handoko Halim, pemilik kantor notaris yang menjadi tempat Antasari Azhar menjalani proses asimilasi mengaku bingung ketika harus menentukan, berapa besaran gaji mantan Ketua KPK itu.  Cerita itu disampaikan Handoko, ketika ditanya soal proses asimilasi Antasari Azhar.

"Aduh, ini mantan ketua KPK mau saya gaji berapa ya? Sulit menentukannya karena dalam lembar pengajuan asimilasi ada kolom gaji yang harus diisi," kata Handoko di kantor notaris yang berlokasi di Jalan Soleh Ali, Tangerang, Banten, Kamis 17 September 2015.

Handoko yang tidak bisa menentukan besaran gaji kemudian berdiskusi dengan Antasari sehingga ditetapkan nilai Rp 3 juta sebagai bayaran tiap bulan. Angka tersebut kemudian disetujui pihak LP sebagai bayaran per bulan yang akan disetorkan seluruhnya kepada negara karena status Antasari yang masih dalam proses pembinaan. Tentu, gaji ini tak sebanding dengan gaji Antasari Azhar yang saat masih menjadi Ketua KPK.

"Wah, kamu enggak dapet apa-apa kalau begitu selama kerja di sini?" kata Handoko kepada Antasari setelah menandatangani surat pengajuan Asimilasi. "Mau bagaimana lagi, itu sudah peraturan," jawab Antasari.

Selain itu, Handoko sempat berpikir bahwa Antasari tidak akan betah menjalani asimilasi di kantornya.
"Saya sempat cemas dia tidak betah. Tapi dia menerima apa adanya keadaan di kantor ini. Tentunya berbeda dengan kantornya ketika menjadi Ketua KPK dulu," ujar Handoko yang ternyata sahabat  Antasari sejak kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Handoko, status Antasari di kantor notaris tersebut adalah konsultan atau staf ahli berdasarkan pengalamannya selama berkarir di bidang hukum. Antasari yang memulai asimilasi pada 14 Agustus 2015 akan mengahiri masa asimilasi pada November 2016 atau hingga dia menerima status bebas bersyarat.

"Dalam perjanjian dengan LP tidak disebutkan berapa bulan, tapi dilakukan sampai bebas bersyarat dengan ketentuan dia tidak melanggar hukum," kata Handoko.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan Hanya Nastar dan Kastengel, Ini 6 Kue Kering Khas Belanda yang Bisa Jadi Hidangan Lebaran

20 April 2023

Warga menyelesaikan pesanan kue kering di Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Rabu 15 Mei 2019. Sejumlah ibu rumah tangga memanfaatkan Ramadan untuk berbisnis berbagai kue kering skala rumahan seperti kue Nastar, Putri Salju dan Kastengel yang dijual seharga Rp35.000 hingga Rp65.000 per toples. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Bukan Hanya Nastar dan Kastengel, Ini 6 Kue Kering Khas Belanda yang Bisa Jadi Hidangan Lebaran

Masih banyak kue khas Belanda yang bisa dijadikan hidangan lebaran. Bisa jadi pilihan jika anda bosan dengan nastar atau kastengel.


Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

13 Februari 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Bagaimana ketentuan dari penjara seumur hidup, termasuk tentang kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama masa hukuman.


Ketua Umum PSSI Diminta Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Mochamad Iriawan

3 Oktober 2022

Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Umum PSSI Diminta Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Mochamad Iriawan

Buntut insiden tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 125 orang itu antara lain tuntutan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur.


Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

12 Agustus 2021

Artidjo Alkostar yang merupakan bekas hakim agung itu tak pandang bulu dalam memutus perkara, mulai dari yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga kasus pembunuhan aktivis Munir yang melibatkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. dok.TEMPO
Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar rencananya akan dianugerahi Bintang Mahaputra dan Adipradana pada Kamis hari ini.


Anies Baswedan Harap SMILE Besutan Bapas Jaksel Dipakai di Daerah Lain, Apa Itu?

10 April 2021

(kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid usai salat Jumat sekaligus meninjau Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Harap SMILE Besutan Bapas Jaksel Dipakai di Daerah Lain, Apa Itu?

Anies Baswedan mengapresiasi aplikasi sistem informasi layanan elektronik (SMILE) milik Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan atau Bapas Jaksel.


KPK Jadikan Bekas Napi Koruptor Agen Kampanye Antikorupsi

31 Maret 2021

Terpidana kasus suap Patrialis Akbar (kelima kiri) menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, hanya 68 narapidana khusus dinyatakan mendapat remisi Idul Fitri. ANTARA
KPK Jadikan Bekas Napi Koruptor Agen Kampanye Antikorupsi

KPK berencana mengajak para napi program asimilasi yang sebentar lagi bebas untuk menjadi agen penyuluh antikorupsi.


Lucinta Luna Jalani Asimilasi di Rumah untuk Hindari Covid-19

15 Februari 2021

Ekspresi Lucinta Luna saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 September 2020. Dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna tampak menangis saat mendengarkan putusan hakim. TEMPO/Nurdiansah
Lucinta Luna Jalani Asimilasi di Rumah untuk Hindari Covid-19

Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.


Isu Taliban, Novel Baswedan, dan Perkara Besar di KPK

26 Januari 2021

Menteri Sosial Juliari Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Taliban, Novel Baswedan, dan Perkara Besar di KPK

Isu taliban di tubuh KPK dianggap sebagai lagu lama. Dianggap sebagai persepsi pihak luar yang ingin membelah KPK.


Dinyatakan Lulus Asimilasi, Vanessa Angel Ingin Buktikan Jadi Pribadi Lebih Baik

18 Januari 2021

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiyansyah ditangkap pada 16 Maret 2020 dengan barang bukti 20 butir pil jenis psikotropika. Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Namun pada 9 April 2020, Vanessa kembali ditangkap di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax. Akibatnya, ibu satu anak itu divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Kini, ia pun tengah menjalani sisa masa tahanannya di rumah tahanan. TEMPO/Nurdiansah
Dinyatakan Lulus Asimilasi, Vanessa Angel Ingin Buktikan Jadi Pribadi Lebih Baik

Vanessa Angel terlihat cantik saat menandatangani dan membubuhkan cap tiga jari pada berkas kelulusannya.


Vanessa Angel Dapat Asimilasi

18 Desember 2020

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiyansyah ditangkap pada 16 Maret 2020 dengan barang bukti 20 butir pil jenis psikotropika. Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Namun pada 9 April 2020, Vanessa kembali ditangkap di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax. Akibatnya, ibu satu anak itu divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Kini, ia pun tengah menjalani sisa masa tahanannya di rumah tahanan. TEMPO/Nurdiansah
Vanessa Angel Dapat Asimilasi

Vanessa Angel mendapatkan asimliasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.