TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Yagari Bhastara Guntur, membeberkan kronologi kasus yang melibatkan bosnya, pengacara kondang OC Kaligis atau Otto Cornelis Kaligis. Gari--begitu dia biasa dipanggil--hari ini memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa panitera PTUN, Syamsir Yusfan.
Gari menceritakan tentang beberapa pertemuan dirinya dan OC Kaligis dengan hakim PTUN Medan yang difasilitasi Syamsir. Salah satu pertemuan terjadi pada 5 Juli 2015. Saat itu, Kaligis, Gari, dan seorang advokat lain, Yurinda Tri Achyuni, datang ke Medan untuk menemui hakim PTUN dua hari menjelang pembacaan putusan.
Ketiganya tiba di Medan pada Ahad pagi. "Kami sempat ke gereja Katolik dulu sesampainya di Medan sebelum bertemu dengan hakim Dermawan Ginting," katanya dalam kesaksian di persidangan, Kamis, 17 September 2015.
Gari mengatakan sempat ragu sebelum turun dari mobil untuk menemui para hakim. Namun OC Kaligis meyakinkan dirinya. "Ini pekerjaan untuk kebaikan, turun saja," ucapnya, menirukan ucapan OC Kaligis kala itu.
Pertemuan itu ternyata bukan yang pertama dan terakhir. Pada 9 Juli, KPK menangkap tangan lima orang. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
KPK juga menemukan amplop berisi duit yang diselipkan di dalam buku. Duit itu diduga kuat untuk mempengaruhi hakim sehingga, dalam putusan dua hari sebelum tertangkap tangan, Tripeni cs mengabulkan gugatan Ahmad Fuad Lubis, klien Kaligis yang juga anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Fuad Lubis memohon hakim Tripeni cs menggugurkan surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sedang menyidik dugaan korupsi dana bantuan sosial.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA