TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka korporasi kebakaran hutan, yaitu PT BMH, PT RPP, PT RPS, PT LIH, PT GAP, PT NBA, dan PT ASP.
"BMH, RPP, dan RPS dari Sumatera Selatan, LIH dari Riau, serta GAP, NBA, dan ASP dari Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Suharsono di kantornya, Kamis, 17 September 2015.
Suharsono menerangkan, jumlah tersangka perseorangan mencapai 133 orang. Tersangka perseorangan juga terdiri atas sejumlah petinggi perusahaan tersebut. Di antaranya level manajer, manajer umum, dan manajer operasional. Adapun penyidik mengalami kendala dalam menetapkan tersangka perseorangan atau otak pembakaran hutan yang berasal dari korporasi. "Nah, itu kami perlu kecermatan lebih. Masih kami kembangkan terus," ujarnya.
Beberapa tersangka, kata Suharsono, sudah ada yang ditahan. Namun dia menolak menyebutkannya.
Hingga saat ini, Polri menangani 148 kasus kebakaran hutan. Sebanyak 25 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan setempat, yakni Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Sedangkan 85 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 huruf h, Pasal 99 ayat 1, Pasal 108, serta Pasal 117. Bagi tersangka korporasi, hukuman dapat ditambahkan dengan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun bui serta denda Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. Polisi juga akan memberi sanksi administrasi dan mencabut izin perusahaan. Selain itu, pemerintah bakal memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau blacklist beserta orang-orangnya. "Untuk korporasi, hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU