TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Temuan itu bisa menjadi alat bukti permulaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan OC Kaligis. "Dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan tentang adanya proceed of crime yang tercermin dari rekening terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Yudi mengungkapkan informasi baru tersebut dalam tanggapan atas nota keberatan yang diajukan Kaligis. Sebelumnya, Kaligis meminta majelis hakim memerintahkan KPK membuka blokir terhadap rekeningnya.
Menurut Yudi, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan tim penyidik perkara Kaligis ihwal pemblokiran rekening tersebut. Kedua tim menemukan simpulan bahwa perkara Kaligis tak berdiri sendiri alias berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum usai. "Karena itu, pemblokiran masih diperlukan," ujar Yudi.
Kaligis didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Suap diduga diberikan supaya hakim menggugurkan surat panggilan dan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Medan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jasa Kaligis dipakai Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang diduga mensponsori penyuapan agar ia tak diseret Kejaksaan Tinggi Medan dalam kasus korupsi Bansos tersebut. Uang suap diduga diterima Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera: Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI