TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengagendakan pelimpahan tahap kedua kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad pada Jumat, 18 September 2015. Hingga kini kepolisian masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Abraham ihwal tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
"Iya benar pelimpahan tahap kedua kasus AS direncanakan akan dilaksanakan Jumat (18 September) pada pukul 09.00 Wita. Kami secara resmi telah mengirimkan panggilan sejak kemarin sore (Rabu, 16 September). Itu juga merupakan kewajiban kami untuk menuntaskan perkara," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Kamis, 17 September.
Barung menerangkan pelimpahan tahap kedua kasus Abraham dilakukan pihaknya setelah korps Adhyaksa menyatakan berkas kasus ketua KPK non-aktif itu lengkap alias P-21. Adapun untuk berkas tersangka lainnya, yakni Feriyani Lim, masih menunggu informasi kejaksaan ihwal kelengkapannya. Bila sudah dinyatakan lengkap, pihaknya juga akan menyerahkan Feriyani ke kejaksaan.
Barung mengatakan Abraham dan Feriyani disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 264 KUHP ayat 1 subsider Pasal 266 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Dimintai konfirmasi terpisah, koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, menyatakan ia menerima pemberitahuan pelimpahan tahap kedua kasus Abraham secara mendadak. "Baru diterima kemarin Magrib di kantor LBH Makassar. Kami masih koordinasikan dengan Abraham, tapi belum ada jawaban. Kalau tim hukum di Jakarta sih sudah oke," kata Adnan.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN