TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Julius Ibrani, mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat besok. Selain Bambang, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad juga bakal memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
"BW dan As siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tahap II," kata Julius saat dihubungi, Kamis, 18 September 2015.
Tahap II Bambang akan diserahkan Bareskrim ke kejaksaan, sedangkan tahap II Samad diserahkan Polda Sulselbar ke kejaksaan setempat. Julius menyatakan telah menerima surat keterangan tahap II kemarin. Surat tersebut menyatakan kepentingan penyerahan tanggung jawab dari Badan Reserse Kriminal ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan berkas Bambang terkait kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saksi tersebut memberi keterangan soal sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Adapun Samad diduga terlibat pemalsuan dokumen kependudukan Feriani Lim di Sulselbar. Kasus itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Bareskrim Polri. Kasus ini dilimpahkan ke polda, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
DEWI SUCI RAHAYU