TEMPO.CO, Bima - Spanduk kampanye dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima di depan Lapangan Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 17 September 2015 sekitar pukul 09.15 Wita dibakar orang tidak dikenal.
Perusakan dan pembakaran spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 1 Khayir-Hamid (KH) dan spanduk nomor urut 2 Adi-Zubaer sudah dilaporkan oleh kedua tim sukses calon bersama ke Panwascam untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Umar, membenarkan adanya perusakan dan pembakaran spanduk paslon tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan aparat kepolisian.
“Telah kami sepakati bersama tim penghubung bahwa jika ada alat peraga yang rusak atau hilang setelah dipasang, maka harus ditertibkan semua agar tidak terjadi pengklaiman,” ujarnya, Kamis, 17 September 2015.
Kata dia, belum diketahui siapa pelaku perusakan dan pembakaran spanduk tersebut. Latar belakang perusakan tersebut juga masih dicari tahu. ”Tindakan ini melanggar UU Tindak Pidana Pemilu dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 69. Kita sudah minta Panwascam untuk mendalami siapa yang melakukan itu,” katanya.
KPU, kata Umar, juga sudah menyarankan kepada Panwascam agar terus membangun koordinasi dan meningkatkan pengawasan agar alat peraga yang dipasang KPU bisa terjaga dengan baik. Sebab, alat peraga tersebut tidak bisa dicetak ulang, baik oleh KPU maupun pasangan calon.
AKHYAR M NUR