TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Syariah, Asuransi Megalife Syariah, Denny Yusuf, mengatakan berkomitmen memberikan pelayanan kepada ahli waris seluruh calon jemaah haji, terutama yang meninggal karena tertimpa musibah crane. “Saat ini seluruh santunan asuransi jiwa akibat kecelakaan telah kami proses pembayarannya dan langsung ditransfer ke rekening jemaah yang ada di daftar Kementerian Agama tanpa ahli waris melengkapi dokumen apa pun,” ujar Denny, Rabu, 16 September 2015.
Megalife menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini dengan cepat. Meskipun pihak keluarga korban belum ada yang mengajukan klaim asuransi, Megalife secara proaktif melakukan komunikasi dengan ahli waris atau pejabat kantor wilayah Kementerian Agama setempat. Itu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban. Bahkan, Denny mengaku pihaknya telah mengunjungi beberapa ahli waris dan menyerahkan bukti klaim. (Lihat video Tragedi di Tanah Suci dalam Tiga Dekade)
Denny mengatakan, “Khusus jemaah yang terkena musibah crane, secara otomatis pihak kami akan memproses setelah menerima laporan resmi dari pihak Kemenag,” ujarnya. “Sepuluh jemaah yang terkena musibah sudah kami bayarkan santunannya. Tinggal satu jemaah yang sedang kami proses pembayarannya karena informasi baru kami terima hari ini.”
Denny menjelaskan sepuluh jamaah tersebut adalah Iti Rasti, Masnauli Hasibuan, Painem, Daparini, Nurhayati Bachtiar, Ferry Mauluddin, Raden Adang Joppy, Sriyana Marjo Sihono, Mas'afi, dan Siti Rukayah.
Sesuai kesepakatan dengan Kemenag, pihak Megalife memberikan santunan kepada jemaah yang meninggal karena sakit sebesar Rp 18,5 juta. Namun jika meninggal karena kecelakaan, santunan menjadi dua kali lipat, yaitu Rp 37 juta. “Dan santunan kami transfer ke rekening jemaah yang ada di Kemenag, sehingga ahli waris tinggal datang ke bank bersangkutan,” kata Denny.
DANANG FIRMANTO