TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Dimyati Natakusumah mengatakan tambahan tunjangan anggota Dewan cair bulan depan. Seorang anggota DPR akan menerima total insentif minimal Rp 31 juta.
"Itu sudah disetujui dan bulan depan cair," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 16 September 2015.
Dimyati berujar, usulan kenaikan tunjangan DPR masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Usulan tersebut telah dirapatkan BURT bersama Sekretariat Jenderal DPR kemudian diteruskan ke Badan Anggaran. Usulan kesejahteraan DPR itu juga lolos dalam adjustment Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kementerian Keuangan, DPR, dan Presiden sudah ketok palu," ucap Dimyati.
Pada 9 Juli 2015, Kementerian Keuangan mengesahkan kenaikan empat jenis tunjangan DPR dalam APBN Perubahan 2015 melalui surat nomor S-520/MK.02/2015. Namun Kementerian hanya mengabulkan sebagian permohonan Dewan.
Besaran tunjangan kehormatan bagi ketua badan atau komisi sebesar Rp 6,69 juta, wakil ketua Rp 6,46 juta, dan anggota Rp 5,58 juta.
Sedangkan untuk tunjangan komunikasi intensif, ketua badan atau komisi mendapat Rp 16,49 juta, wakil ketua Rp 16 juta, dan anggota Rp 15,5 juta.
DPR juga mendapat tunjangan fungsi pengawasan sebesar Rp 5,2 juta untuk ketua komisi atau badan, Rp 4,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp 3,75 juta untuk anggota. Selain itu, dari mereka mendapat bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Jadi total tunjangan yang diperoleh ketua badan atau komisi sebesar Rp 35 juta, wakil ketua Rp 34 juta, dan anggota Rp 31 juta.
Dimyati menuturkan rencana tambahan tunjangan tersebut juga masuk dalam Rancangan APBN 2016. "Di RAPBN 2016 ditindaklanjuti, tapi hanya menyesuaikan dan belum ada tambahan."
PUTRI ADITYOWATI