TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka General Manager (GM) PT LIH berinisial FR dalam kasus kebakaran lahan seluas 530 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi menangkap tersangka saat berada di Padang, Sumatera Barat.
"Penyidik sudah menjemput tersangka di Padang," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rahman kepada Tempo, Rabu, 16 September 2015.
Menurut Ari, FR sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh penyidik bersama 13 saksi lain. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, tersangka disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran lahan.
FR ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari PT LIH. Sedangkan korporasinya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. "Dari keterangan saksi-saksi terkait dengan kasus kebakaran lahan itu, semua menjurus ke tersangka," ucap Ari.
Kasus kebakaran lahan di area perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terjadi awal Agustus 2015. Kasus tersebut bermula saat tim satgas pemadam melakukan water bombing di area perusahaan itu. Kemudian Kepolisian Resor Pelalawan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur kesengajaan pembakaran untuk pembersihan lahan. Seluas 530 lahan konsesi perusahaan itu terbakar. Kuat dugaan, pembakaran itu dilakukan untuk pembersihan dan perluasan lahan.
Selain menetapkan PT LIH sebagai tersangka, Polda Riau tengah menyelidiki tiga perusahaan lain di Indragiri Hulu yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Namun, hingga kini, belum ada tersangka dari perusahaan tersebut. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dinas Kehutanan mencatat, sekitar 3.043 hektare lahan di Riau hangus terbakar sejak Juni hingga September 2015. Seluas 1.200 hektare di antaranya berada di atas konsesi perusahaan. Asap sisa kebakaran hutan dan lahan tersebut mengganggu aktivitas warga.
Bandara Sultan Syarif Kasim II lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah pun diliburkan. Dan ribuan warga terserang infeksi aluran pernapasan atas (ISPA). Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin, 13 September 2015, lantaran kualitas udara di wilayah tersebut memburuk. Indeks standar pencemaran udara berada di atas 300 Psi atau berbahaya.
RIYAN NOFITRA